Ilustasi SIM. (Freepik/arvstd)
INDOZONE.ID - Di era digital seperti sekarang, teknologi semakin mempermudah berbagai urusan, termasuk untuk perpanjangan SIM. Sekarang, kamu nggak perlu lagi repot-repot datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk memperpanjang SIM, karena kamu bisa melakukannya secara online.
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih praktis dan cepat. Penasaran gimana cara melakukannya?
Berikut adalah cara perpanjang SIM Online yang harus kamu ketahui di tahun 2025, simak selengkapnya di bawah ini:
Baca Juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjang SIM Online.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia di Google Playstore, jadi kamu bisa langsung mencarinya di perangkat Android yang kamu miliki.
Cukup ketikkan "Digital Korlantas POLRI" di kolom pencarian Playstore, kemudian pilih aplikasi resmi dari Korlantas POLRI dan tekan tombol unduh. Pastikan kamu mengunduh aplikasi yang asli agar data pribadi kamu tetap aman.
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjang SIM Online.
Setelah aplikasi terpasang di perangkat, buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor handphone kamu. Kamu akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS.
Masukkan kode OTP yang kamu terima di kolom yang tersedia untuk melanjutkan proses registrasi. Jika sudah berhasil memasukkan OTP, kamu diminta untuk membuat PIN. Pastikan PIN yang kamu buat mudah diingat dan aman untuk melindungi akun kamu.
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjang SIM Online.
Setelah selesai membuat PIN, kamu diminta untuk melengkapi profil dengan mengisi beberapa data penting, seperti nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan alamat email yang aktif.
Baca Juga: Sistem Poin Tilang Mulai Berlaku 2025: Begini Penjelasan dan Jenis Pelanggaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Digitalkorlantas.id