Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 19:10 WIB

Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Author

Ilustrasi seorang pengendara motor kena denda tilang saat Operasi Patuh 2025. (Antara)

INDOZONE.ID Besaran denda tilang jika tidak punya SIM dan tidak membawa SIM berbeda. Meski sama-sama berujung tilang, sanksi yang diterapkan kepada pengendara bisa sangat jauh selisihnya.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang menganggap keduanya sebagai pelanggaran yang sama, padahal secara hukum tidak demikian.

Agar tidak salah kaprah dan terhindar dari sanksi berat, penting bagi setiap pengendara memahami perbedaan aturan serta besaran dendanya.

Baca juga: Tips Ampuh Biar Nggak Kena Tilang ETLE Handheld di Jalan Raya

Tidak Punya SIM, Pelanggaran Paling Berat

Pelanggaran paling serius terkait SIM adalah mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi sama sekali. SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti bahwa seseorang telah dinyatakan cakap dan layak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga Rp1.000.000. Sanksi ini tergolong berat karena menyangkut aspek keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Baca juga: Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online

Artinya, siapa pun yang mengendarai kendaraan tanpa SIM berada dalam risiko hukum yang cukup tinggi, terlebih jika terjadi razia atau pemeriksaan di jalan.

Punya SIM tapi Tidak Membawanya, Tetap Kena Tilang

Berbeda dengan tidak punya SIM, pengendara yang sebenarnya memiliki SIM namun tidak membawanya saat berkendara tetap dianggap melanggar aturan.

Hal ini karena setiap pengendara wajib bisa menunjukkan SIM saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Namun, sanksi untuk pelanggaran ini relatif lebih ringan. Pengendara dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Baca juga: SIM Mati, Apakah Bisa Diperpanjang? Begini Cara Mengurusnya

Meski lebih kecil, denda ini tetap merugikan dan seharusnya bisa dihindari hanya dengan kebiasaan membawa SIM setiap kali berkendara.

Dasar Hukum Kewajiban Membawa SIM

Kewajiban memiliki dan membawa SIM telah diatur secara jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (5). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara wajib menunjukkan SIM yang sah saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Jika pengendara tidak dapat memperlihatkan SIM, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya, apakah tidak memiliki SIM atau hanya tidak membawanya.

Denda Tilang Tidak Punya SIM Tahun 2026

Besaran denda tilang untuk pelanggaran tidak punya SIM pada tahun 2026 masih mengacu pada aturan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya Online

Pengendara tanpa SIM terancam denda maksimal Rp1.000.000 atau hukuman kurungan hingga empat bulan.

Aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa SIM adalah syarat mutlak bagi setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.

Tetap Bisa Kena Denda Meski Sudah Punya SIM

Memiliki SIM bukan berarti bebas dari sanksi. Pengendara tetap wajib mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang masih bisa dikenai denda meski sudah punya SIM antara lain:

  • Lupa membawa SIM: denda maksimal Rp250.000
  • Tidak memasang pelat nomor kendaraan: denda hingga Rp500.000
  • Kendaraan tidak dilengkapi spion atau lampu sesuai ketentuan: denda hingga Rp500.000
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000

Setiap pelanggaran memiliki sanksi berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK

Jangan Anggap Sepele Urusan SIM

Perbedaan antara tidak punya SIM dan tidak membawa SIM sangat penting untuk dipahami. Kesalahan kecil bisa berujung denda besar jika dianggap sepele.

Agar terhindar dari tilang dan demi keselamatan bersama, pastikan selalu membawa SIM yang masih berlaku dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas setiap kali berkendara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@satlantaspolrestabjm

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU