INDOZONE.ID - Ganti pelat motor menjadi hal yang wajib dilakukan tiap lima tahun sekali. Prosedur ini dilakukan untuk memperbarui data kendaraan sekaligus memperpanjang masa berlaku STNK.
Akan tetapi, banyak yang masih takut atau bingung dalam mengurus ganti pelat ini.
Tidak usah khawatir, berikut panduan lengkap untuk ganti pelat motor 2026 berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari laman Samsat, Rabu (22/04/2026).
Apa Itu Ganti Pelat Motor 5 Tahunan?
Berdasarkan laman Samsat, ganti pelat motor merupakan bagian dari proses pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan.
Dalam proses ini, pemilik kendaraan tidak hanya memperpanjang STNK, tetapi mendapatkan pelat nomor (TNKB) baru.
Prosedur ini wajib dilakukan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan dan terhindar dari sanksi hukum.
Baca juga: Cara Beli Plat Nomor Cantik Resmi Tanpa Calo Lengkap dengan Rincian Tarifnya!
Syarat Ganti Pelat Motor 2026
Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Hasil cek fisik kendaraan
Kelengkapan dokumen ini penting agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Langkah-Langkah Ganti Pelat Motor di Samsat
Berikut alur ganti pelat motor di Samsat:
1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, lalu memberikan hasil cek fisik.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Ambil formulir di loket yang tersedia, kemudian isi dengan data sesuai dokumen kendaraan.
3. Serahkan Berkas
Serahkan seluruh dokumen, termasuk hasil cek fisik dan formulir, ke petugas untuk diverifikasi.
4. Lakukan Pembayaran
Setelah data dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan slip pembayaran. Lakukan pembayaran di loket resmi.
Baca juga: Daftar Harga Pajak Honda Beat Semua Tahun serta Panduan Bayar Resminya
5. Ambil STNK dan Pelat Baru
Setelah pembayaran selesai, tunggu proses penerbitan. Selanjutnya, ambil STNK dan pelat nomor baru di loket pengambilan.
Biaya Ganti Pelat Motor 2026
Berdasarkan regulasi PNBP terbaru yang dikutip dari Samsat, berikut rincian biaya ganti pelat nomor 2026:
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan pelat nomor (TNKB): Rp60.000
- SWDKLLJ (asuransi Jasa Raharja): Rp35.000
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): menyesuaikan jenis dan nilai kendaraan
Sementara itu, biaya cek fisik kendaraan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Tips Agar Proses Ganti Pelat Lebih Mudah
Agar proses berjalan lebih cepat dan efisien, terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum berangkat
- Lakukan proses sendiri tanpa calo agar lebih aman dan hemat
- Pastikan pembayaran hanya dilakukan di loket resmi
Banyak masyarakat yang masih ragu mengurus sendiri karena dianggap rumit. Padahal, prosesnya cukup jelas dan terstruktur.
Baca juga: Bikin SIM Tanpa Tes Bayar Berapa? Simak Faktanya dan Risikonya
Ganti pelat motor 2026 sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan memahami syarat, langkah, dan biaya yang berlaku, kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu bantuan calo.
Kunci utamanya adalah menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Dengan begitu, proses ganti pelat bisa berjalan lancar, cepat, dan aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Info