New Honda BeAT (astra-honda.com)
INDOZONE.ID - Harga pajak Honda Beat memiliki perbedaan di tiap tahun produksi dan tipe kendaraan. Hal ini penting diketahui, terutama bagi pemilik maupun calon pembeli motor baru maupun bekas agar dapat memperkirakan biaya tahunan secara tepat.
Mengutip laman Honda, Selasa (21/04/2026) memahami pajak kendaraan sejak awal akan membantu pemilik dalam menghitung total biaya kepemilikan, menghindari keterlambatan, hingga mengantisipasi pajak progresif.
Honda Beat dikenal sebagai motor matic yang populer di berbagai kalangan karena irit dan praktis. Akan tetapi, selain harga beli, pajak tahunan turut menjadi kewajiban yang tidak bisa dihindari selama kendaraan masih aktif.
Baca juga: Doyan Touring? Intip Harga Honda BeAT Street Terbaru yang Desainnya Sporty dan Mesinnya Irit!
Berdasarkan laman Honda, pajak kendaraan bermotor (PKB) dipengaruhi beberapa faktor seperti:
Pajak motor dapat dihitung dengan persentase NJKB, berikut rumusmnya:
Selain PKB, biasanya terdapat tambahan biaya seperti SWDKLLJ dan administrasi STNK. Namun, komponen utama tetap berasal dari nilai PKB tersebut.
Berdasarkan laman Honda, berikut gambaran estimasi pajak Honda Beat dari beberapa tahun produksi:
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan estimasi dan dapat berbeda tergantung wilayah serta kondisi kendaraan.
Baca juga: Sejarah Lengkap Generasi Honda BeAT, dari Era Karburator hingga Rangka eSAF
Tipe ini merupakan varian standar dengan pajak relatif lebih terjangkau. Rata-rata berada di kisaran Rp270 ribu hingga Rp310 ribu untuk tahun terbaru.
Mengusung desain sporty, tipe ini memiliki NJKB sedikit lebih tinggi. Pajaknya umumnya berkisar Rp280 ribu hingga Rp320 ribu.
Varian ini memiliki fitur tambahan, sehingga pajaknya sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp300 ribu hingga Rp340 ribu.
Untuk keluaran lama seperti 2018 ke bawah, pajaknya cenderung lebih rendah, mulai dari Rp200 ribuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Honda Serimpi, Samsat Digital