Jumat, 31 MEI 2024 • 18:59 WIB

Kawanan Spesialis Pencuri Spion Mobil di Jakarta Ditangkap, Sudah Beraksi 9 Kali Hanya Untuk Narkoba

Author

Polsek Pademangan menangkap kawanan spesialis pencuri spion mobil yang kerap sudah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah.

INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara berhasil menangkap kawanan spesialis pencuri spion mobil yang kerap sudah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Sudah beraksi cukup banyak, kawanan ini menggunakan uang hasil kejahatan hanya untuk membeli narkoba.

"Pelaku berjumlah tiga orang, mereka adalah LP (23), RY (23) dan AY (20) ditangkap di Pademangan Barat," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Pengungkapan ini diawali dari adanya laporan polisi ihawal masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian spion mobil. Usai melakukan proses penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil meringkus kawanan ini meski proses penangkapan tidak berjalan mulus lantaran ada satu pelaku yang mencoba melawan polisi.

Baca Juga: Bus Siswa Depok yang Kecelakaan di Ciater Tak Layak Jalan, Polisi: Pernah Terbakar

"Saat penangkapan ketiganya, polisi sempat kesulitan karena mencoba kabur dan melawan petugas. (Pelaku) diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah beraksi di titik-titik wilayah yang berberbeda-beda di Jakarta. Dalam aksinya yang sudah sembilan kali, kawanan ini sengaja mengincar kendaraan yang minim pengawasan termasuk lokasi yang tidak ada kamera CCTV.

"Spion curian dijual ke penadah berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran kami. Satu spion dijual antara Rp 700 ribu sampai Rp 900 ribu," kata Binsar.

Hasil kejahatan dari kawanan ini digunakan para pelaku untuk membeli narkotika.

Baca Juga: Aksi Pengendara Pajero Pelat Palsu Rekam Mobil Polisi saat Dikejar, Polda Metro Jaya Tunggu Klarifikasi

Residivis Kasus Berbeda

Selain itu, dari catatan kepolisian menyebutkan jika para pelaku sempat terlibat kasua kejahatan sebelumnya. Para tersangka berstatus sebagai residivis.

"Tersangka RY (23) dan LP (23) merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan AY (20) pernah tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur," papar Binsar.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Para tersangma terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release