INDOZONE.ID - Operasi Zebra adalah salah satu operasi lalu lintas yang secara rutin dilaksanakan oleh kepolisian di seluruh Indonesia.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menertibkan para pengendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dalam pelaksanaannya, ada kategori pengendara yang menjadi target utama kepolisian.
Jika kamu tidak ingin terkena tilang, penting untuk mengetahui siapa saja yang diincar saat Operasi Zebra berlangsung.
Operasi Zebra 2024: Target Pengendara Sasaran
1. Pengendara yang Tidak Membawa atau Memiliki Dokumen Lengkap
Pengendara yang tidak membawa atau memiliki dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah target utama dalam Operasi Zebra.
Kepolisian akan memeriksa apakah pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
Selain itu, mereka juga akan memeriksa STNK kendaraan untuk memastikan pajak kendaraan sudah dibayar.
Jika dokumen-dokumen ini tidak lengkap atau masa berlakunya sudah habis, maka pengendara pasti akan dikenakan tilang.
2. Pengendara yang Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Pengaman
Penggunaan perlengkapan keselamatan saat berkendara, seperti helm untuk pengendara motor dan sabuk pengaman untuk pengendara mobil, sangat penting dalam Operasi Zebra.
Helm yang digunakan harus berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), bukan helm sembarangan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Baca Juga: 5 Jenis Helm untuk Berkendara, Riders Wajib Paham!
Sementara itu, untuk pengemudi dan penumpang mobil, penggunaan sabuk pengaman di kursi depan juga wajib.
Pengendara yang tidak mematuhi aturan ini akan langsung diberikan sanksi oleh pihak kepolisian.
3. Pengendara yang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah menerobos lampu merah, melanggar rambu-rambu jalan, atau melawan arus.
Jenis pelanggaran ini tidak hanya berbahaya bagi pengendara, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepolisian akan sangat memperhatikan pengendara yang tidak patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau masuk ke jalur yang salah pada jalan satu arah, menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra.
4. Pengendara yang Berkendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur, terutama yang belum memiliki SIM, juga menjadi incaran polisi saat Operasi Zebra.
Banyak kasus di mana pengendara sepeda motor adalah anak-anak yang belum cukup umur untuk memiliki SIM, namun sudah berkendara di jalan raya.
Berkendara di bawah umur bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE), Auto Dapat Surat Cinta!
Ini karena anak-anak umumnya belum memiliki keterampilan dan pengalaman yang cukup, untuk menghadapi berbagai situasi di jalan raya.
Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM, termasuk anak-anak di bawah umur.
5. Pengendara yang Membawa Muatan Berlebih atau Modifikasi Ilegal
Pengendara mobil atau motor yang membawa muatan berlebih atau melakukan modifikasi kendaraan secara ilegal juga menjadi target Operasi Zebra.
Kelebihan muatan pada mobil, terutama kendaraan niaga seperti pick-up, sangat berbahaya karena bisa mempengaruhi kestabilan kendaraan dan berisiko menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan juga akan diperiksa, seperti penggunaan knalpot bising, ban cacing, atau lampu yang tidak standar.
Modifikasi yang melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan yang dianggap berbahaya akan diminta untuk dikembalikan ke kondisi standar.
Pastikan kamu selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi semua dokumen serta perlengkapan keselamatan saat berkendara.
Dengan mematuhi aturan, kamu tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.
Jadi, sebelum berangkat berkendara, cek kelengkapanmu dan patuhi aturan untuk berkendara dengan aman!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri