Sabtu, 28 MARET 2026 • 19:00 WIB

Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Kena Berapa? Segini Biayanya

Author

Ilustrasi Pengendara Tidak Pake Helm (Freepik)

INDOZONE.ID - Besaran denda tilang tidak pakai helm telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Banyak pengendara bertanya-tanya, kena berapa denda jika melanggar aturan ini?

Selain risiko cedera serius saat kecelakaan, pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat berakibat pada sanksi denda uang hingga kurungan penjara.

Baca juga: Berapa Denda Tilang Menerobos Jalur Busway? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm?

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengendara atau penumpang yang tidak memakai helm saat berkendara dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Pengendara atau penumpang tanpa helm SNI (Pasal 291 ayat 1).
    Denda maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan hingga 1 bulan

  • Pengemudi memakai helm, tetapi penumpang tidak (Pasal 291 ayat 2).
    Pengemudi tetap dapat dikenakan denda sebesar Rp250.000.

Helm yang dipakai harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm SNI adalah helm yang sudah melalui uji kualitas dan ketahanan benturan sehingga mampu memberikan perlindungan optimal bagi pengendara.

Baca juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman? Simak Besaran Sanksi dan Aturan Hukumnya

Adapun, ciri helm SNI biasanya ditandai dengan logo SNI dan material tempurung yang kuat.

Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Pembayaran denda tilang tidak pakai jelm cukup mudah, saat ini pengendara dapat melalukan pembayaran tilang secara online.

Berikut langkah membayar tilang tidak pakai helm:

  1. Kunjungi situs resmi tilang online
    Akses situs seperti etilang.polri.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id. Jika sudah memiliki nomor
    BRIVA dari polisi saat tilang, sudah dapat langsung melakukan pembayaran.

  2. Masukkan nomor register tilang
    Nomor register ini ada di surat tilang. Setelah dimasukkan, sistem akan menampilkan identitas pengendara, data kendaraan, jenis pelanggaran, dan besaran denda.

  3. Lakukan pembayaran
    Bayar sesuai jumlah denda menggunakan ATM, mobile banking, teller bank, atau marketplace.
    Simpan bukti pembayaran untuk dibawa ke pengadilan atau Samsat saat mengambil SIM atau STNK yang sempat disita.

Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Tips Memilih Helm yang Tepat

Agar terhindar dari tilang sekaligus menjaga keselamatan, pastikan helm yang digunakan memenuhi standar SNI.

Helm SNI memiliki konstruksi yang kuat, melewati uji benturan, dan dilengkapi label resmi. Dengan memakai helm berstandar nasional, risiko cedera dapat diminimalkan

Pengendara yang tidak memakai helm di jalan raya bisa dikenai denda maksimal Rp250.000. Helm berstandar SNI wajib digunakan oleh pengendara dan penumpang untuk keselamatan. Pembayaran denda bisa dilakukan secara online, membuat proses tilang lebih mudah.

Jadi, selalu pakai helm saat berkendara, bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga demi keselamatan diri dan penumpang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPK RI

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU