Jumat, 30 JANUARI 2026 • 21:00 WIB

Berapa Biaya Pembuatan SIM A Terbaru 2026? Simak Syarat dan Prosedurnya

Author

Ilustrasi SIM A 

INDOZONE.ID - SIM A merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan untuk kendaraan mobil. Dokumen ini wajib dimiliki setiap pengemudi yang ingin berkendara secara legal di jalan raya.

Selain sebagai syarat hukum, SIM A juga menjadi bukti bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan mampu mengemudikan mobil dengan aman.

Memasuki tahun 2026, apakah biaya pembuatan SIM A naik? Simak penjelasannya berikut.

Baca juga: Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya Online

Biaya Pembuatan SIM A Tahun 2026

Biaya pembuatan SIM A terbaru 2026 mengacu pada tarif lama yang ditetapkan pemerintah. Biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp120.000, sementara biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000.

Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk beberapa biaya lainnya. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi yang berkisar antara Rp77.500 hingga Rp100.000, serta biaya tes kesehatan sekitar Rp35.000.

Besaran biaya tambahan ini dapat berbeda, tergantung lokasi dan fasilitas yang digunakan.

Baca juga: Urus SIM Surabaya Sekarang Bisa Malam Hari di Taman Bungkul

Syarat Pembuatan SIM A

Sebelum mengurus SIM A, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebagaik berikut:

  • Memenuhi syarat usia pembuatan SIM yakni 17 tahun.
  • Melampirkan KTP beserta fotokopi.
  • Melampirkan formulir permohonan pembuatan SIM A.
  • Melampirkan bukti telah mengikuti tes kesehatan dan dinyatakan lulus.
  • Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikologi dan dinyatakan lulus.
  • Melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi asli beserta fotokopi.
    Bagi pemohon pembuatan SIM perorangan yang tidak menempuh pendidikan atau pelatihan mengemudi wajib menyertakan surat verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
  • Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
  • Melampirkan bukti telah mengikuti ujian teori dan praktik mengendarai mobil.

Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK

Prosedur Pembuatan SIM A

Proses pembuatan SIM A dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Samsat Keliling terdekat atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR). Kedua metode ini sama-sama mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.

Jika seluruh tahapan dilalui dengan baik dan pemohon dinyatakan lulus, SIM A akan segera diterbitkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Mengetahui biaya pembuatan SIM A serta prosedurnya sejak awal dapat membantu pemohon mempersiapkan diri dengan lebih matang. Dengan kelengkapan dokumen dan kesiapan mengikuti ujian, proses pembuatan SIM A di tahun 2026 bisa berjalan lebih lancar dan efisien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polantassurabaya.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU