Senin, 16 FEBRUARI 2026 • 10:33 WIB

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru di Tanggal 18 Februari, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Author

Informasi mengenai layanan SIM selama periode libur/cuti bersama Tahun Baru Imlek. (AI Generated)

INDOZONE - Biasanya kalau kita telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) meski cuma sehari, aturannya tegas: wajib bikin baru. Tapi, ada pengecualian khusus untuk minggu depan karena adanya hari libur nasional dan cuti bersam Tahun Baru Imlek 2026.

Karena pelayanan Satpas tutup selama libur Imlek, tepatnya pada tanggal 16-17 Februari 2026, kamu diberikan waktu khusus untuk mengurusnya tanpa perlu tes ulang.

Seperti dilihat dari Instagram @satpasmetrojaya, pelayanan SIM baru akan dibuka kembali pada tanggal 18 Februari 2026 dengan ketentuan khusus.

Baca juga: Cara Daftar SIM Online 2026: Syarat Baru, Prosedur Lengkap dan Rincian Biaya

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16-17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian penjelasannya.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Hal ini sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kondisi tertentu atau "keadaan kahar" (seperti libur nasional), aturan ketat tentang pembuatan SIM baru bisa dilonggarkan.

Postingan Satpas Polda Metro Jaya mengenai pelayanan SIM selama libur/cuti bersama Tahun Baru Imlek. (Instagram/satpasmetrojaya)

Seperti diketahui pada Pasal 4 ayat 3 dalam peraturan tersebut berbunyi:

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

  • dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
  • dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Ingat ya, kelonggaran ini hanya berlaku buat kamu yang SIM-nya mati pas tanggal merah tersebut. Kalau SIM kamu mati di hari biasa dan kamu lupa, ya tetap harus lewat jalur bikin baru yang prosesnya lebih panjang.

Cek lagi tanggal kadaluarsa SIM kamu di pojok bawah kartu. Kemudian, manfaatkan layanan perpanjangan online kalau kamu malas mengantri di kantor Satpas. Segera urus di tanggal 18 Februari 2026 agar masa dispensasimu tidak hangus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU