INDOZONE.ID - Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual menjadi hal penting yang sering kali terlupakan setelah proses jual beli selesai.
Padahal, langkah ini wajib dilakukan agar pemilik lama tidak lagi menanggung pajak maupun risiko hukum dari kendaraan tersebut.
Berdasarkan laman Samsat, Rabu (22/04/2026) jika STNK tidak diblokir, nama pemilik lama masih tercatat sebagai pemilik sah. Artinya, segala kewajiban seperti pajak tahunan hingga pelanggaran lalu lintas tetap bisa dibebankan kepada pemilik sebelumnya.
Baca juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan Terbaru 2026 Bikin Beli Mobil Bekas Makin Praktis!
Kenapa Harus Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual?
Tujuan utama blokir STNK adalah untuk menghapus tanggung jawab pemilik lama terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Berikut beberapa alasan penting harus blokir STNK:
- Menghindari kewajiban pajak kendaraan di masa depan
- Mencegah risiko terkena dampak pelanggaran hukum oleh pemilik baru
- Memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat
Dengan kata lain, blokir STNK adalah langkah perlindungan hukum bagi penjual kendaraan.
Syarat Blokir STNK Kendaraan
Sebelum mengajukan pemblokiran, pastikan semua dokumen sudah disiapkan. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Surat keterangan jual beli yang ditandatangani kedua pihak
- Formulir permohonan blokir STNK
- Materai (2 lembar)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar proses berjalan lancar.
Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Tak Berubah, Ini Dokumen Wajib Daftar MyPertamina hanya Pakai KTP dan STNK
Cara Blokir STNK Secara Offline
Bagi yang pemilik kendaraan yang ingin mengurus blokir STNK secara langsung, prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Samsat
Kunjungi Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. - Ambil Nomor Antrean
Ambil antrean untuk layanan blokir STNK. - Isi Formulir
Isi formulir permohonan blokir STNK sesuai data kendaraan. - Serahkan Dokumen
Serahkan berkas dan formulir ke petugas untuk diperiksa. - Proses Verifikasi
Petugas akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen. - Tunggu Proses Blokir
Jika sudah sesuai, permohonan akan diproses. - Terima Konfirmasi
Setelah selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti atau surat pemblokiran kendaraan.
Baca juga: Apakah STNK dan TBPKP Sama? Simak Penjelasan Lengkapnya
Cara Blokir STNK Secara Online
Selain datang secara langsung, terdapat cara lain untuk blokir STNK dengan cara Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir STNK secara online:
- Akses Situs Resmi Samsat
Masuk ke website Samsat sesuai domisili kendaraan. - Registrasi dan Login
Buat akun jika belum punya, lalu masuk menggunakan akun tersebut. - Pilih Layanan Blokir STNK
Cari menu layanan pemblokiran kendaraan. - Unggah Dokumen
Upload dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan bukti jual beli. - Isi Formulir Online
Lengkapi data sesuai informasi kendaraan. - Kirim Permohonan
Submit permohonan dan tunggu proses verifikasi. - Tunggu Konfirmasi
Pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan jika pengajuan sudah disetujui.
Itulah cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Langkah ini sangat penting agar pemilik lama tidak lagi terbebani pajak dan risiko hukum.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti alur yang benar, proses blokir STNK bisa dilakukan dengan mudah.
Jadi, setelah menjual kendaraan, jangan lupa segera lakukan pemblokiran agar urusan administrasi tetap aman dan bebas masalah di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Info