Sabtu, 05 AGUSTUS 2023 • 14:01 WIB

Diterapkan Mulai Pekan Depan, Ini Makna Sirkuit Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM

Author

Polisi tengah beberkan makna dan gambaran pembuatan sim metode baru

INDOZONE.ID - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi membeberkan makna atau arti dari setiap rute sirkuit baru untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Rupanya, maknanya berlaku untuk para pengendara saat berkendara di jalan umum.

"Kalau sebelumnya kita ini hanya menguji per item, sepotong-sepotong, sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya," kata Irjen Firman kepada wartawan di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

"Sekaligus kita masukkan sisi edukasi dan pengetahuan serta keterampilan mengemudi, seberapa jauh masyarakat memahami perilaku yang harus dituntut di jalan. Yang kedua juga bagaimana menguasai kendaraannya," sambung Firman.

Baca Juga: Breaking News! Polri Hapus Praktik SIM Zig Zag dan Angka 8!

Firman kemudian mengulas setiap rute sirkuit baru tersebut. Dimulai dari start, para peserta ujian praktik diminta untuk berhenti.

"Pertama tadi dari start, ketika ada perintah berhenti yang pertama diharapkan dari seorang pengemudi adalah berhenti dengan aman. Artinya sebelum jalan, kiri, kanan, kita harapkan ini menjadi kebiasaan," kata Firman.

"Jadi perilaku yang harus dikerjakan semacam SOP-lah kepada semua yang menggunakan kendaraan roda dua bahwa dari sisi kesiapsiagaan, dari kewaspadaan dan antisipasi dipastikan ketika kita akan bergabung ke jalan raya, tidak ada kendaraan lainnya akan melintas itu gunanya. Supaya apa? tidak kecelakaan," sambungnya.

Sirkuit terbaru tes praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Tes SIM Metode Baru Mulai Besok!

Melaju ke jalur selanjutnya, ada rambu-rambu memerintahkan pengendara untuk berhenti. Rambu ini mengibaratkan kendaraan yang harus berhenti secara tiba-tiba serta harus menjaga jarak dengan kendaraan lain.

"Ada rambu, ada marka, ada perintah berhenti tiba-tiba dari petugas umpamanya semua harus bisa bereaksi dengan menghentikan kendaraannya dengan aman jangan sampai tiba-tiba rem yang belakang nabrak atau ketika yang depan berhenti kita tidak siap," ucap Firman.

Kemudian, ada pula kotak kuning yang memerintahkan para pengendara untuk berhenti diluar kotak kuning tersebut. Tujuan kotak kuning tersebut untuk mencegah perkuncian arus di persimpangan agar tidak terjadi kemacetan.

Ada pula jalan puteran balik di sirkuit tersebut. Jika dalam puteran balik pemotor menggunakan rem depan, maka akan terjadi kecelakaan.

"Nah teknik mengemudi seperti ini tidak kita harapkan terjadi pd saat di jalan raya," pungkasnya.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: