INDOZONE.ID - Syarat perpanjang STNK tahunan terbaru menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya pembeli mobil bekas yang selama ini kerap kesulitan mengurus pajak kendaraan.
Di tahun 2026, kebijakan baru dari kepolisian memberikan kemudahan signifikan karena proses pembayaran pajak tidak lagi wajib menggunakan KTP pemilik pertama.
Aturan Baru: Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Korlantas Polri dan mulai berlaku secara nasional, dengan inisiasi dari Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Tak Berubah, Ini Dokumen Wajib Daftar MyPertamina hanya Pakai KTP dan STNK
Mengutip Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Perlu dicatat, aturan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026. Masyarakat tetap diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.
Perubahan dari Aturan Sebelumnya
Jika melihat aturan sebelumnya, kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan memang menjadi syarat utama.
Baca juga: Apakah STNK dan TBPKP Sama? Simak Penjelasan Lengkapnya
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK harus menyertakan identitas pemilik kendaraan, termasuk KTP asli atau surat kuasa jika diwakilkan.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, birokrasi menjadi lebih ringkas dan tidak lagi menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang sering terkendala dokumen.
Dukungan Layanan Digital Lewat SIGNAL
Kemudahan ini semakin terasa dengan hadirnya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Baca juga: STNK Hilang Tapi Bukan Atas Nama Sendiri? Begini Cara Mengurusnya
Berdasarkan laman resmi Samsat Digital, Kamis (16/04/2026) SIGNAL memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan langsung melalui smartphone.
Prosesnya cukup sederhana, mulai dari registrasi akun, verifikasi data, hingga pembayaran yang bisa dilakukan melalui berbagai metode digital.
Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau mengantre panjang.
Verifikasi Data Makin Canggih dengan Face Recognition
Menariknya, sistem di SIGNAL kini telah terintegrasi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Berdasarkan laman resmi SIGNAL, proses verifikasi dilakukan melalui beberapa tahap, termasuk verifikasi KTP dan pengenalan wajah (face recognition).
Baca juga: Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasannya
Data pengguna akan dicocokkan dengan database kependudukan berbasis NIK di Kemendagri. Dengan sistem ini, identitas wajib pajak bisa diverifikasi secara akurat tanpa harus bergantung pada dokumen fisik pemilik sebelumnya.
Solusi Praktis untuk Pembeli Mobil Bekas
Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi pembeli kendaraan bekas.
Kini, proses perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu “meminjam” KTP pemilik lama, selama data kendaraan jelas dan tidak bermasalah.
Baca juga: STNK Hilang? Ini Cara Mengurus Duplikat Beserta Syarat dan Biayanya
Meski demikian, pemerintah tetap menganjurkan agar pemilik baru segera melakukan balik nama untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Dengan kombinasi kebijakan baru dan layanan digital, pengurusan pajak kendaraan di 2026 menjadi jauh lebih praktis, cepat, dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, JDIH Provinsi Jawa Barat, Samsat Digital