Sabtu, 28 MARET 2026 • 17:00 WIB

STNK Hilang Tapi Bukan Atas Nama Sendiri? Begini Cara Mengurusnya

Author

Ilustrasi STNK. (Dok. Polri)

INDOZONE.ID - STNK hilang tapi bukan atas nama sendiri menjadi kondisi mendesak yang harus segera ditangani.

Baik karena jatuh di jalan, terselip, maupun pencurian, kehilangan dokumen ini membawa risiko besar seperti sanksi tilang hingga kesulitan saat membayar pajak tahunan. 

Akan tetapi, bagaimana jika kendaraan tersebut belum balik nama?

Jangan panik, cara mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri tetap dapat dilakukan di kantor Samsat dengan prosedur yang transparan.

Baca juga: Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasannya

Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, biaya, hingga langkah-langkah mengurus STNK hilang atas nama orang lain agar kendaraan kembali legal di jalan raya.

Syarat Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Sebelum mendatangi Samsat, pastikan untuk melengkapi dokumen berikut. Tanpa persyaratan yang lengkap, pengajuan duplikat STNK dapat berpotensi ditolak oleh petugas.

  1. Surat Keterangan Kehilangan
    Segera lapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat bukti kehilangan resmi.

  2. KTP Asli Pemilik Kendaraan
    Lampirkan identitas pemilik yang tertera di STNK. Jika kendaraan belum balik nama, gunakan KTP pemilik lama.

Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK

  1. Surat Kuasa 
    Wajib menyertakan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik KTP asli jika Anda mewakili orang lain.

  2. BPKB Asli dan Fotokopi
    Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi sah kepemilikan kendaraan.

  3. Hasil Cek Fisik Kendaraan
    Dilakukan langsung di area pemeriksaan Samsat.

Prosedur Mengurus STNK Hilang di Samsat

Mengurus STNK duplikat sebenarnya tidak rumit asalkan mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Lapor Polisi
    Dapatkan surat kehilangan sebagai dokumen dasar.

  2. Isi Formulir di Samsat
    Ambil dan isi formulir pendaftaran serta surat pernyataan tidak membawa KTP (jika tidak ada surat kuasa).

  3. Cek Fisik Kendaraan
    Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin untuk memastikan kecocokan data.

    Baca juga: Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan Cepat

  4. Cek Blokir 
    Petugas akan memeriksa apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau status blokir. Jika ada tunggakan, wajib untuk melunasinya terlebih dahulu.

  5. Pembayaran di Loket
    Bayar biaya administrasi penerbitan STNK baru di kasir.

  6. Penerbitan STNK Baru
    Tunggu proses cetak STNK duplikat yang memiliki kekuatan hukum sah seperti aslinya.

Rincian Biaya Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya yang perlu disiapkan:

Kendaraan Roda Dua atau Tiga (Motor):

  • Biaya penerbitan STNK duplikat: Rp100.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000

Kendaraan Roda Empat atau Lebih (Mobil):

  • Biaya penerbitan STNK duplikat: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

Catatan Penting: Pastikan untuk menyiapkan dana tambahan jika kendaraan memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). STNK baru hanya bisa diterbitkan setelah seluruh kewajiban pajak tahunan dilunasi.

Baca juga: STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab, Ciri dan Cara Membukanya

Mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri ternyata tidak serumit yang dibayangkan asalkan memahami prosedur dan melengkapi persyaratannya di Samsat.

Dengan menyiapkan surat kuasa, KTP pemilik asli, serta BPKB, dokumen kendaraan sudah dapat kembali legal dalam waktu singkat.

Segera urus kehilangan STNK untuk menghindari risiko tilang dan memastikan keamanan perjalanan di jalan raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU