Selasa, 21 APRIL 2026 • 13:20 WIB

Bikin SIM Tanpa Tes Bayar Berapa? Simak Faktanya dan Risikonya

Author

Ilustrasi SIM (Indozone/Sagita)

INDOZONE.ID - Bikin SIM tanpa tes bayar merupakan hal yang ilegal untuk dilakukan. Meski begitu, praktik ini masih sering ditawarkan di berbagai tempat dengan iming-iming proses cepat tanpa antre, bahkan tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

Tawaran tersebut memang terlihat menggiurkan. Namun, penting dipahami bahwa cara tersebut tidak resmi dan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tarif Resmi SIM Justru Lebih Murah

Berdasarkan laman Korlantas Polri, Selasa (21/04/2026) biaya pembuatan SIM sebenarnya sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tergolong terjangkau.

Baca juga: Kenali Perbedaan SIM C1 dan C2 di Indonesia beserta Persyaratan yang Wajib Dipatuhi

Untuk pembuatan SIM baru, tarifnya antara lain:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Sementara biaya perpanjangannya pun lebih murah, seperti SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Jika dibandingkan, jasa pembuatan SIM tanpa tes biasanya dibanderol jauh lebih mahal.

Tarifnya bisa mencapai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, bahkan lebih, tergantung jenis SIM yang dibuat.

Artinya, biaya calo bisa mencapai tiga kali lipat dari tarif resmi.

Proses Resmi Tetap Wajib Tes

Mengutip ketentuan dari Korlantas Polri, pembuatan SIM, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib melalui tahapan ujian.

Prosesnya meliputi:

  • Pendaftaran (bisa melalui aplikasi Digital Korlantas)
  • Ujian teori
  • Ujian praktik di Satpas

Tidak ada jalur legal untuk mendapatkan SIM tanpa mengikuti kedua ujian tersebut.

Biaya Tambahan yang Perlu Diketahui

Selain biaya penerbitan SIM, terdapat beberapa biaya pendukung lain, di antaranya:

  • Tes psikologi sekitar Rp37.500
  • Tes kesehatan menyesuaikan klinik yang dipilih

Biaya ini tetap jauh lebih rendah dibandingkan menggunakan jasa ilegal, seperti calo.

Baca juga: Simak Cara Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Online dari Rumah, Lebih Praktis!

Risiko Menggunakan Jasa SIM Tanpa Tes

Menggunakan jasa “tembak SIM” bukan hanya melanggar hukum, tetapi memiliki risiko besar. Beberapa potensi bahaya yang dapat terjadi antara lain:

  • SIM yang diterima bisa palsu atau tidak terdaftar
  • Data tidak tercatat di sistem resmi kepolisian
  • Berisiko terkena sanksi pidana saat razia

Selain itu, pengendara yang tidak melalui proses ujian berpotensi tidak memahami aturan lalu lintas secara benar.

Bahaya bagi Keselamatan di Jalan

Ujian teori dan praktik bukan sekadar formalitas. Berdasarkan sistem yang diterapkan Korlantas Polri, kedua tahapan ini dirancang untuk memastikan pengemudi memahami rambu, etika berkendara, hingga kemampuan mengendalikan kendaraan.

Tanpa bekal tersebut, risiko kecelakaan di jalan raya tentu akan meningkat. Hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Baca juga: SIM D untuk Pengemudi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Alternatif Praktis: Daftar SIM Online

Saat ini, pembuatan SIM sudah semakin mudah. Mengutip informasi dari layanan Digital Korlantas, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR.

Prosesnya meliputi:

  • Registrasi akun dan verifikasi data
  • Pengisian formulir pendaftaran
  • Pembayaran sesuai tarif resmi
  • Ujian teori secara online
  • Ujian praktik di Satpas

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang dan bisa mengatur jadwal lebih fleksibel.

Baca juga: Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya Online

Jangan Tergiur Jalan Pintas!

Bikin SIM tanpa tes memang terlihat praktis, tetapi risikonya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Selain melanggar hukum, biaya yang dikeluarkan juga lebih mahal dan tidak menjamin keamanan.

Sebaliknya, mengikuti prosedur resmi justru lebih murah, aman, dan memberikan jaminan legalitas. Lebih penting lagi, proses tersebut memastikan setiap pengendara memiliki kemampuan yang cukup untuk berkendara dengan aman.

Pada akhirnya, SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti bahwa seseorang layak dan siap berkendara di jalan raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU